get app
inews
Aa Text
Read Next : Livin’ Fest 2025 Hadir di Bali, Bank Mandiri Angkat Potensi UMKM dan Industri Kreatif

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar di Jalan Biliton Surabaya 

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:56:00 WIB
Kejagung Tangkap Buron Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar di Jalan Biliton Surabaya 
Kejagung tangkap buron terpidana korupsi Bank Jatim, Rabu (19/1/2022). (ilustrasi).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Koko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan MA menyebutkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Melalui program Tabur, kami mengimbau kepada seluruh DPO maupun buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut