get app
inews
Aa Text
Read Next : Livin’ Fest 2025 Hadir di Bali, Bank Mandiri Angkat Potensi UMKM dan Industri Kreatif

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar di Jalan Biliton Surabaya 

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:56:00 WIB
Kejagung Tangkap Buron Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar di Jalan Biliton Surabaya 
Kejagung tangkap buron terpidana korupsi Bank Jatim, Rabu (19/1/2022). (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Buron terpidana kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar tertangkap. Pelaku bernama Koko Sandoza Fritz Gerald (48) warga Jalan Raharjo, Pondok Pidang Jakarta Selatang ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di kawasan Jalan Biliton, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Selasa (18/1/2022) malam. 

"Pelaku ditangkap di Biliton sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kasi Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1/2022).

Fathur Rohman mengatakan, terpidana ini ditangkap karena tidak mengindahkan panggilan secara patut yang disampaikan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Koko ini merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat," katanya. 

Dia mengungkapkan, pada 14 Februari 2002 silam, terpidana Koko secara bersama-sama turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Dari perkara tersebut, kerugian negara yang timbul sebesar Rp120 miliar," tuturnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut