get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

Kawal Pembayaran THR, Pemprov Jatim Buka 55 Titik Posko Pengaduan 

Selasa, 27 April 2021 - 12:36:00 WIB
Kawal Pembayaran THR, Pemprov Jatim Buka 55 Titik Posko Pengaduan 
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

Dia mengungkapkan, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya. Sebab, THR bukan hal baru. Sehingga, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja. 

"Bagi perusahaan yang belum mampu, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema-skema penyelesaian THR," ujarnya. 

Selanjutnya, lanjut dia, jika memang perusahaan benar benar tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. Nantinya, alasan ketidakmampuan perusahaan pastinya akan dipertanyakan pekerja. 

"Kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut. Kami berharap, agar pekerja dan pengusaha sama sama paham dan pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan," ucapnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut