Kawal Kasus Rudapaksa Anak, RPA Perindo Datangi Kejari dan Mapolres Kediri
KEDIRI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (17/6/2022). Kedatangannya untuk mengawal kasus rudapaksa anak.
Saat ini berkas hasil penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Ketua Relawan PPA Perindo Jeanni Latumahina turut serta dalam audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri.
Pada kesempatan itu dia meminta agar jaksa menuntut para tersangka dihukum maksimal. Saat ini, kata dia tiga tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.
"Kita mengharapkan dituntut tinggi, 25 tahun penjara karena biasanya hakim memutuskan setengah dari tuntutan," ujar Jeanni di Kantor Kejari Kediri, Jumat (17/6/2022).
Editor: Kurnia Illahi