Kawal Kasus Rudapaksa Anak, RPA Perindo Datangi Kejari dan Mapolres Kediri
KEDIRI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (17/6/2022). Kedatangannya untuk mengawal kasus rudapaksa anak.
Saat ini berkas hasil penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). Ketua Relawan PPA Perindo Jeanni Latumahina turut serta dalam audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri.
Pada kesempatan itu dia meminta agar jaksa menuntut para tersangka dihukum maksimal. Saat ini, kata dia tiga tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.
"Kita mengharapkan dituntut tinggi, 25 tahun penjara karena biasanya hakim memutuskan setengah dari tuntutan," ujar Jeanni di Kantor Kejari Kediri, Jumat (17/6/2022).
Usai audiensi bersama Kajari, selanjutnya dia mendatangi Mapolres Kediri untuk bertemu dengan penyidik Unit Perempuan dan Anak. Dalam pertemuan itu dia akan mencarikan barang bukti tambahan agar kasus tersebut segera tuntas.
Dia mengungkapkan, barang bukti tersebut berupa rekaman video. "Rekaman pengakuan bahwa pelakunya adalah sembilan orang. Itu yang akan kami cari," ucapnya.
Pada kesempatan itu dia menyampaikan, seperti Partai Perindo yang inklusif, RPA Perindo juga bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat. Pendaftaran untuk bergabung dengan RPA Perindo dibuka di Kantor Pusat Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Gedung High End Lantai 2, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Editor: Kurnia Illahi