get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur KA Surabaya-Sidoarjo Akan Dibangun, Fase I Stasiun Gubeng hingga Sidoarjo

Kasus Suap DPRD Malang, Nanda Dituntut Paling Tinggi dari 18 Terdakwa

Rabu, 28 November 2018 - 20:05:00 WIB
Kasus Suap DPRD Malang, Nanda Dituntut Paling Tinggi dari 18 Terdakwa
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terdakwa kasus suap Wali Kota nonaktif M Anton menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak 17 dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terdakwa kasus suap Wali Kota Malang nonaktif M Anton senilai Rp700 juta dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dari 18 anggota DPRD yang menjadi terdakwa kasus suap itu, tuntutan paling tinggi dijatuhkan kepada terdakwa Ananda Gudban (Nanda).

Ananda yang sejak awal sidang mengaku tidak menerima uang suap seperti yang didakwakan JPU, justru dituntut tujuh tahun penjara.

Sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus suap persetujuan perubahan APBD 2015 itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (28/1/2018).

Menurut JPU KPK, Achmad Baharudin, terdakwa Ananda Gudban dinilai tidak kooperatif dan tidak jujur dalam mengakui penerimaan uang suap seperti yang dibacakan jaksa dalam dakwaannya. “Yang paling tinggi tujuh tahun penjara karena kita harus menghargai kejujuran. Nah, yang lain ini mengakui telah menerima (uang suap). Kalau yang tidak jujur kita lebihkan (hukumannya) dari yang lain,” katanya.

Menyikapi tuntutan JPU KPK, terdakwa Ananda Gudban yang mengikuti proses persidangan sejak awal mengaku tidak terima dengan tuntutan itu. Dia akan tetap mengikuti proses persidangan dengan agenda pembelaan yang akan dilakukan pada Rabu, 5 Desember 2018. "Saya mengikuti proses. Ikuti proses pengadilan saja," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut