Sidang Suap APBD Malang, Saksi Tegaskan Nanda Tak Terima Uang Pokir

MALANG, iNews.id – Sidang kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan Kota Malang Tahun 2015 dengan agenda mendengarkan 17 saksi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018). Dalam sidang, saksi menegaskan Yaqud Ananda Gudban tidak pernah menerima uang pokir (pokok pikiran) APBD-P 2015.
Saksi tersebut, anggota Fraksi Hanura–PKS, Afdhal Fauza. Menurut dia, mantan anggota DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban yang akrab disapa Nanda, tidak pernah menerima uang pokir APBD-P 2015 senilai Rp12,5 juta. Pokir merupakan istilah yang digunakan dalam kasus suap APBD Kota Malang. “Bu Nanda tidak pernah menerima uang tersebut,” kata Afdhal.
Dia juga menerangkan, dari Fraksi Hanura–PKS, Yaqud Ananda Gudban tidak menerima uang tersebut dan jatah uang tersebut ia terima sendiri. “Saya tidak pernah melaporkan ada uang pokir ke Bu Nanda baik sebelum menerima ataupun sesudah menerima,” ujarnya.
Melihat jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum lalu bertanya kepada Afdhal kenapa tidak melaporkan kepada Yaqud Ananda Gudban. Afdhal pun menjawab jika dia takut karena Ya’qud Ananda Gudban dikenal tidak pernah menerima uang di luar hak sebagai anggota dewan.
“Karena semenjak saya dilantik menjadi anggota dewan, Bu Nanda pernah kumpulkan saya dan semua anggota Fraksi Hanura-PKS dan mengingatkan kita agar jangan pernah main-main atau terima uang selain gaji,” tuturnya.
Penasihat Hukum Yaqud Ananda Gubdan, Patra M Zein mengatakan, dari semua kesaksian di persidangan, tidak pernah ada saksi yang menyebut jika kliennya menerima uang pokir.
“Dalam dakwaan sudah jelas pasal yang didakwakan kepada Nanda. Tapi, nyatanya tidak ada saksi yang membenarkan dakwaan itu. Artinya Nanda tidak pernah terima uang itu,” ujar Patra.
Dia menambahkan, berdasarkan kesaksian dari beberapa saksi termasuk Afdhal Fauza, tampak jelas jika Yaqud tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak menerima uang pokir sebagaimana dalam dakwaan.
“Nanda tidak pernah terlibat, tidak pernah tahu-menahu, dan tidak pernah menerima uang pokir. Saksi sudah menguatkan itu,” katanya.
Yaqud dalam sidang sebelumnya menantang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembuktian atas perkara yang didakwakan kepadanya. Politisi Partai Hanura itu mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya tidak menerima gratifikasi sepeser pun seperti yang didakwakan jaksa KPK. Sementara dakwaan Jaksa KPK, Yaqud didakwa menerima gratifikasi Rp15 juta sebagai kompensasi persetujuan APBD Kota Malang tahun 2015.
Untuk diketahui, Yaqud satu di antara 18 anggota DPRD Kota Malang yang terseret kasus dugaan korupsi APBD 2015 tersebut. Mereka diduga menerima gratifikasi dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton sebesar Rp700 juta. Gratifikasi tersebut diberikan untuk memuluskan APBD 2015. Selain gratifikasi Rp700 juta, juga ada janji fee sekian persen dari APBD bila anggaran resmi diketok.
Editor: Maria Christina