18 Anggota DPRD Kota Malang Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka 18 anggota DPRD Kota Malang segera disidangkan. Selasa (24/7/2018) pagi, berkas perkara ke-18 anggota DPRD tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berikut 18 orang tersangka yang selama ini mendekam di tahanan KPK.
Rombongan tahanan KPK ini tiba di gedung Kejati Jatim pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka tiba dengan menggunakan bus kejaksaan dan pengawalan ketat Kepolisian.
Dari 18 orang wakil rakyat tersebut, 13 di antaranya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim dan sisanya ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. Ke-18 orang tahanan KPK tersebut antara lain Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti dan Heri Pudji Utami.
Selain itu juga ada Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Rencananya para tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Kami hanya menerima titipan tahanan saja dari KPK. Selanjutnya, semua ditangani langsung oleh KPK, termasuk kapan jadwal sidang untuk 18 orang anggota dewan tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (24/7/2018).
Ke-18 anggota DPRD Kota Malang tersebut terjerat perkara fee yang diterima dua pimpinan dan 19 anggota DPRD Malang. Fee tersebut diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Editor: Maria Christina