get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta

Eksepsi Ditolak Hakim, Yaqud Tantang Jaksa KPK Adu Bukti di Pengadilan

Senin, 27 Agustus 2018 - 17:08:00 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Yaqud Tantang Jaksa KPK Adu Bukti di Pengadilan
Anggota DPRD Kota Malang nonaktif Yaqud Ananda Gudban, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/8/2018). (Foto: iNews/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban. Anggota DPRD Kota Malang nonaktif ini pun menantang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembuktian atas perkara yang didakwakan kepadanya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan putusan sela, Senin (27/8/2018), majelis hakim menilai jaksa KPK sudah cermat dan lengkap. Majelis hakim juga menolak semua eksepsi terdakwa karena semua alasan yang disampaikan terdakwa sudah ada dalam pokok perkara.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan sidang atas perkara tersebut dilanjutkan, yakni mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian. “Saya menghormati keputusan majelis hakim, tetapi saya tetap akan menuntut keadilan. Saya akan tunjukkan bukti pada sidang lanjutan nanti,” kata Yaqud saat ditemui seusai sidang, Senin (27/8/2018).

Yaqud mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya tidak menerima gratifikasi sepeser pun seperti yang didakwakan jaksa KPK. Sementara dakwaan Jaksa KPK, Yaqud didakwa menerima gratifikasi Rp15 juta sebagai kompensasi persetujuan APBD Kota Malang tahun 2015.

Argumen itulah, lanjut Yaqud, yang akan disampaikan pada sidang pembuktian nanti. Tak hanya itu, politisi Partai Hanura ini juga akan membeberkan sejumlah bukti bahwa dirinya tidak terlibat. “Saya tidak akan menyerah dan akan menuntut keadilan ini,” katanya.

Untuk diketahui, Yaqud satu di antara 18 anggota DPRD Kota Malang yang terseret kasus dugaan korupsi APBD 2015 tersebut. Mereka diduga menerima gratifikasi dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton sebesar Rp700 juta. Gratifikasi tersebut diberikan untuk memuluskan APBD 2015. Selain gratifikasi Rp700 juta, juga ada janji fee sekian persen dari APBD bila anggaran resmi diketok.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara ini akan diagendakan pada Rabu (29/8/2018) mendatang.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut