get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Lari Malam di Surabaya yang Paling Direkomendasikan Buat Pemula

Kasus Suap, Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 09 Mei 2019 - 21:30:00 WIB
Kasus Suap, Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna divonis enam tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna terkait kasus suap senilai Rp7,5 miliar.

Putusan itu dibacakan Ketua majelis hakim Agus Hamzah di ruang Candra. Dalam amar putusan menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada dua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak nama baik legislatif.

Selain itu, hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya. "Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Agus Hamzah, Kamis (9/5/2019).

Mantan Ketua DPW NasDem Jatim itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar dalam jangka waktu tersebut, harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. “Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tandas Agus Hamzah.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir.

Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dia terima. Dirinya memilih pikir pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim. "Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, kami akan pelajari lagi putusannya," katanya singkat sembari berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.

Diketahui, Rendra terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar. Uang suap itu dari sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang. Dalam setiap proyek, Rendra menerima fee sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. Mantan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim itu diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.

Sebelumnya, pada pertengahan Oktober tahun lalu, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo (AM) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Rendra diduga menerima suap sekitar Rp3,45 miliar Ali.

Rendra bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaab buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP.

Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp3,55 miliar. Sehingga, total sekitar Rp7,5 miliar.

KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Komisi anti rasuah itu juga menyita uang USD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut