get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Lari Malam di Surabaya yang Paling Direkomendasikan Buat Pemula

Bupati Malang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Suap Rp7,5 M

Kamis, 25 April 2019 - 16:27:00 WIB
Bupati Malang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Suap Rp7,5 M
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh JPU KPK terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena diduga terlibat tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp500 juta, mengembalikan uangh pengganti senilai lebih dari Rp4 miliar, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Abdul Basir dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019).

JPU mengatakan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti senilai lebih dari Rp4 miliar, serta dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun setelah mendapat vonis dari tim majelis hakim,” kata JPU Abdul Basir.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Agus Hamzah, JPU menilai terdakwa Rendra Kresna diduga menerima hadiah atau uang suap sejak tahun 2010 hingga 2014 untuk proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dengan jabatannya sebagai Bupati Malang, Rendra Kresna mengatur proyek yang dikehendaki dan mendapat fee dari setiap proyek tersebut dengan nilai total Rp7,5 miliar.

Mendengar tuntutan JPU KPK, terdakwa Rendra Kresna yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya hanya bisa tertunduk lemas.

Seusai sidang, Rendra mengaku masih mengonsultasikan tuntutan JPU tersebut dengan kuasa hukumnya. “Masih belum, nanti kan masih ada pledoi. Ada vonis. Kita masih baca lengkap dulu poin-poinya,” katanya.

Sidang lanjutan dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna ini akan dilanjutkan kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut