Kasus Ponpes Al Khoziny Naik Penyidikan, Polda Jatim Dalami Unsur Pidana dan Panggil Ahli

SURABAYA, iNews.id - Penanganan hukum kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Jatim menyatakan peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara oleh tim gabungan penyidik yang menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keputusan peningkatan status perkara diambil setelah evaluasi menyeluruh dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.
“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Abast, Kamis (9/10/2025).
Dengan status perkara yang kini naik ke tahap penyidikan, penyidik Polda Jatim akan mulai melakukan pemanggilan saksi tambahan serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti.
“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” katanya.
Menurutnya, proses pemeriksaan saksi akan dilakukan secara selektif terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa ambruknya bangunan.
“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami, sehingga prosesnya tentu bisa berulang,” ucapnya.
Sejak awal kejadian, Polda Jatim membentuk tim gabungan penyidik untuk mendalami penyebab ambruknya bangunan pesantren tersebut. Dalam proses awal, tim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pihak pengelola ponpes, pekerja bangunan dan saksi mata di lokasi.
“Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” ujar Abast.
Namun, tidak semua saksi akan dipanggil kembali dalam tahap penyidikan.
“Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” katanya.
Polda Jatim memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Abast menegaskan bahwa penyidik akan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan scientific investigation untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu hasil lanjutan setelah proses penyidikan berjalan,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw