Kasus Pesilat Tewas di Gresik, Polisi Tetapkan Pelatih dan Wasit Tersangka

Untuk mengungkap Kansu Sonya, pihaknya telah memeriksa sebanyak enam orang saks li dan juga meminta keterangan pihak keluarga korban guna mengetahui riwayat penyakit yang diderita korban. "Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, kami menetapkan pelatih dan wasit sebagai tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Diketahui, pesilat RNH asal Paciran, Lamongan tewas saat menjalani latih tanding dengan pelatihnya di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Korban RNH diduga terkena tendangan di bagian dada kirinya hingga pingsan.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Panceng. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Editor: Ihya Ulumuddin