Kasus Pesilat Tewas di Gresik, Polisi Tetapkan Pelatih dan Wasit Tersangka

GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik menetapkan pelatih dan wasit sebagai tersangka kasus tewasnya pesilat RNH (17) saat kegiatan latih tanding beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan karena keduanya tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
Kedua tersangka masing-masing berinisial B (26) yang merupakan pelatih dan H (26/wasit), keduanya warga Lamongan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan kegiatan latihan silat ini didapati beberapa fakta, di antaranya idak mengantongi izin. Selain itu tersangka juga belum memiliki sertifikat pelatih.
Temuan lainnya, tersangka juga melangar (SOP) karena menggelar latih tanding (sabung) tanpa mengenakan alat pelindung diri. Sedangkan hasil autopsi tidak ada luka fatal di tubuh korban, kecuali luka memar di dada sebelah kiri yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Untuk mengungkap Kansu Sonya, pihaknya telah memeriksa sebanyak enam orang saks li dan juga meminta keterangan pihak keluarga korban guna mengetahui riwayat penyakit yang diderita korban. "Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, kami menetapkan pelatih dan wasit sebagai tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Diketahui, pesilat RNH asal Paciran, Lamongan tewas saat menjalani latih tanding dengan pelatihnya di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Korban RNH diduga terkena tendangan di bagian dada kirinya hingga pingsan.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Panceng. Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Editor: Ihya Ulumuddin