get app
inews
Aa Text
Read Next : Buat Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Jokowi dan Gibran

Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:25:00 WIB
Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik
Komisioner KPU Bojonegoro saat beri keterangan terkait pelanggaran etik empat petugas PPK. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyiapkan sanksi etik kepada empat Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Sanksi ini akan diberikan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat terkait kasus pergeseran atau penggelembungan suara.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, petugas PPK yang melanggar etik berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro.

“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,”  ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Sementara ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.

“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” ucapnya.

Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu berdasarkan temuan sejumlah saksi yang ditindak lanjuti Bawaslu dan KPU Bojonegoro dengan melakukan penghitungan ulang saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegro Weni Andriani mengatakan, penanganan pelanggaran pemilu di 4 kecamatan tersebut sudah dilakukan, hasilnya petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut