Kasus Pemerkosaan Pelatih Taekwondo Malang, Polisi: Pelaku Juga Lecehkan Murid Lainnya
"Banyak yang dilecehkan, dari keterangan saksi yang dicabuli. Semuanya murid, korban muridnya juga. Korban pelapor dan korban yang melapor ke KONI sama-sama muridnya, tapi yang melapor ke KONI tidak melapor ke kami," ujarnya.
Kini pihaknya meminta para atlet taekwondo yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan MR untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
"Akan mencari informasi dulu apa benar (terjadi pelecehan seksual saat berlatih taekwondo) karena si tersangka sama sekali nggak mengakui. Bagi yang merasa menjadi korban untuk MR, kami membuka diri tindakan silakan lapor ke unit PPA," katanya.
"Total saksi ada lima orang, termasuk saksi korban. Jadi ini yang kasus pelecehan seksual saat berlatih taekwondo belum dilaporkan ke kami. Korbannya berbeda antara persetubuhan dengan pelecehan seksual, yang laporan korban persetubuhan, yang pelecehan seksual belum laporan," katanya.
Kini pelatih taekwondo ini terancam dikenakan pasal 81 Jo 76D subsider Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin