get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji! 8 Kakek Perkosa Bocah SD di Baubau selama 2 Tahun, Oknum Ketua RT Ikut Terlibat

Kasus Pemerkosaan Pelatih Taekwondo Malang, Polisi: Pelaku Juga Lecehkan Murid Lainnya

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 13:08:00 WIB
Kasus Pemerkosaan Pelatih Taekwondo Malang, Polisi: Pelaku Juga Lecehkan Murid Lainnya
Pelatih taekwondo tersangka pemerkosaan murid saat di Mapolres Malang. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Korban kekerasan seksual pelatih taekwondo di Malang bukan hanya satu orang. Selain memperkosa salah satu muridnya selama empat tahun, pelaku bernisial MR juga diketahui kerap melecehkan murid perempuan lainnya. 

Berdasakan pengakuan saksi, pelaku kerap memegang payudara muridnya saat berlatih. Tindakan itu pula yang sempat menyebabkan MR diskorsing oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beberapa waktu lalu. 

Dari kasus itu pula, tindakan pemerkosaan MR terhadap korban ES terbongkar. ES merupakan murid taekwondo pelaku yang dipacari sejak 2016 silam. 

"Awal mula dari terungkapnya dari saksi yang lain melapor ke Koni dari KONI hanya menjatuhkan skorsing saja, sehingga terungkaplah saudara MR Ini melakukan pencabulan anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik, di Mapolres Malang pada Jumat (19/8/2022).

Taufik menuturkan, saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami para atlet taekwondo saat berlatih bersama MR. Pasalnya dari keterangan para saksi mata, MR disebut beberapa kali melecehkan para atlet taekwondo perempuan yang dilatihnya.

"Banyak yang dilecehkan, dari keterangan saksi yang dicabuli. Semuanya murid, korban muridnya juga. Korban pelapor dan korban yang melapor ke KONI sama-sama muridnya, tapi yang melapor ke KONI tidak melapor ke kami," ujarnya.

Kini pihaknya meminta para atlet taekwondo yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan MR untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. 

"Akan mencari informasi dulu apa benar (terjadi pelecehan seksual saat berlatih taekwondo) karena si tersangka sama sekali nggak mengakui. Bagi yang merasa menjadi korban untuk MR, kami membuka diri tindakan silakan lapor ke unit PPA," katanya. 

"Total saksi ada lima orang, termasuk saksi korban. Jadi ini yang kasus pelecehan seksual saat berlatih taekwondo belum dilaporkan ke kami. Korbannya berbeda antara persetubuhan dengan pelecehan seksual, yang laporan korban persetubuhan, yang pelecehan seksual belum laporan," katanya. 

Kini pelatih taekwondo ini terancam dikenakan pasal 81 Jo 76D subsider Pasal  82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut