Kasus Mutilasi di Malang, Korban Dipotong Jadi 9 Bagian
MALANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Malang, Jawa Timur. Pelaku yang merupakan tukang pijat itu memutilasi korbannya menjadi sembilan bagian.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi media sosial. Melalui aplikasi tersebut, pelaku menyampaikan bisa melakukan guna-guna atau lintrik.
"Pelaku mengiklankan bahwa dia adalah seseorang yang memiliki ilmu untuk melakukan guna-guna atau pelet," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Mapolres Malang Kota, Senin (8/1/2024).
Dia mengungkapkan, korban kemudian tertarik untuk menggunakan jasa korban untuk mengguna-guna orang lain. Namun, pelaku kembali menemui korban karena guna-guna tersebut tidak berhasil.
"Korban kemudian tersinggung hingga cekcok mulut lalu sempat terjadi adu fisik kemudian pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja dan dibacokkan dua kali ke leher korban hingga roboh," ucapnya.
Pada keesokan harinya, kata dia pelaku membeli peralatan untuk memotong-motong tubuh korban. Jasad korban, kata dia dipotong menjadi sembilan bagian.
"Dipisahkan menjadi tiga ikantong kresek. Yang dua kantong kresek berikut pakaian yang digunakan kantong korban dan alat-alat yang digunakan untuk memotong-motong korban dibuang di Sungai Bangu," katanya.
Editor: Kurnia Illahi