Kasus Mobil Bawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah Warga di Bangkalan, 3 Orang Ditangkap!

BANGKALAN, iNews.id – Tiga pria asal Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap setelah mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan saat membawa ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Peristiwa dramatis ini terjadi di Jalan Raya Burneh, Bangkalan, pada Sabtu malam (7/6/2025).
Ketiga pelaku berinisial AY (20), MH (25), dan SR (30) langsung diamankan oleh petugas setelah mobil Suzuki Ertiga B 1638 ENL yang mereka kendarai menabrak rumah warga saat dikejar Patroli Jalan Raya (PJR) Suramadu Satlantas Polda Jatim.
Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata mengatakan, mobil tersebut awalnya terpantau melaju dalam kondisi mencurigakan dan tidak stabil di wilayah Suramadu. Petugas mencoba menghentikan kendaraan, namun para pelaku malah tancap gas.
“Kendaraan tidak mengindahkan peringatan petugas dan terus melaju hingga akhirnya hilang kendali dan menabrak rumah warga,” ujar Yoga, Minggu (8/6/2025).
Benturan keras tidak hanya menyebabkan kerusakan parah pada mobil, tetapi juga merusak bagian depan rumah milik warga sekitar. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan sejumlah besar rokok tanpa pita cukai yang diduga akan dikirim ke luar Madura.
Tanpa bisa mengelak, ketiga pelaku yang masih berada di dalam mobil langsung ditangkap di tempat kejadian. Mereka kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madura bersama dengan barang bukti berupa mobil dan rokok ilegal yang diangkut.
Editor: Donald Karouw