Kasus Kades di Bojonegoro Penjarakan Lansia gegara Curi Ayam sempat Didamaikan tapi Gagal

BOJONEGORO, iNews.id - Kasus Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah memidanakan pria lanjut usia (lansia) karena mencuri ayamnya sempat didamaikan. Namun upaya itu gagal lantaran terdakwa SY (58) menolak meminta maaf.
Sidang perdana pun akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada 24 Januari kemarin menimbulkan empati publik. Diketahui jika kasus ini terjadi sejak November tahun 2022, namun baru disidangkan akhir bulan ini. Tak hanya itu, terdakwa juga ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.
Pelapor yang juga kepala desa mengaku sebelum sampai di peradilan, kasus ini sebelumnya sudah berupaya didamaikan secara kekeluargaan namun gagal.
“Sebelumnya kita berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, kita panggil ke balai desa tapi dia (terdakwa) tak mau mengaku,” ucap Siti Kholifah, Kamis (25/1/2024).
Bahkan menurut kades perempuan ini, terdakwa menantang masalah ini diselesaikan di jalur hukum.
Tersangka tak mau minta maaf dan mengakui perbuatanya akhirnya dipidanakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, idealnya kasus ini diselesaikan di tingkat desa tidak sampai di peradilan.
“Langkah terakhir berupaya melakukan RJ (restorative justice), tapi juga tidak bisa," katanya.
Editor: Nani Suherni