get app
inews
Aa Text
Read Next : 459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Lansia gegara Ayam, Nomor 3 Bikin Heran

Jumat, 26 Januari 2024 - 13:29:00 WIB
5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Lansia gegara Ayam, Nomor 3 Bikin Heran
Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga (foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah mempidanakan lansia atas tuduhan pencurian ayam. Kasus tersebut kini sudah masuk ke ranah pengadilan.

Terlapor yang menjadi terdakwa merupakan warganya berinisial SY (58) asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Lansia ini sudah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum iNews terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

5 Fakta Kades di Bojonegoro Pidanakan Warga karena Dituduh Curi Ayam:

1. Awal Mula Kasus

Kasus dugaan pencurian ayam ini terjadi pada November tahun 2022. Setelah serangkaian proses, kasusnya masuk ke meja hijau dan disidangkan perdana pada Rabu (24/1/2024).

Terdakwa SY dilaporkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah atas tuduhan pencurian seekor ayam. Antara pelapor dan terlapor merupakan tetangga.

Ayam tersebut disebutkan berharga Rp4,5 juta dan telah dijual terdakwa di pasar seharga Rp130.000. Terdakwa membantah telah mencuri, namun membeli ayam tersebut di pasar lalu menjualnya kembali.

2. Mediasi Gagal

Sebelum masuk ke ranah hukum, perkara ini sebenarnya sudah coba dimediasi, namun tidak ditemukan titik temu hingga berlanjut ke proses hukum dan kini disidangkan.

Kades Siti Kholifah mengatakan, telah melakukan upaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, namun semuanya gagal. Salah satu penyebabnya lantaran terdakwa tidak mau mengaku atau merasa mencuri ayamnya.

Bahkan lansia tersebut disebutnya menantang membawa masalah ini agar diselesaikan lewat jalur hukum.

“Kami sudah berupaya kekeluargaan di kantor balai desa, ada saksinya Bapak Bhabinkamtibmas. Dia (terdakwa) tidak mau, bahkan katanya dikasih uang Rp1 miliar pun dia tak mau mengaku (mencuri),” ujar Siti Kholifah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut