Kasus Kades di Bojonegoro Penjarakan Lansia gegara Curi Ayam sempat Didamaikan tapi Gagal
Sabtu, 27 Januari 2024 - 10:01:00 WIB

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Mohammad Hanafi mengatakan, jika upaya kekeluargaan itu gagal lantaran terdakwa menolak untuk minta maaf, dan mengakui perbuatanya. Hal itu karena dia merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.
Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara, lantaran korban mengaku alami kerugian hingga Rp4,5 juta.
Editor: Nani Suherni