Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan
Dalam perkara sebelumnya, dua kades asal Tulangan yakni Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso, serta mantan Kades Banjarsari Buduran Sochibul Yanto, telah lebih dulu ditangkap. Dari OTT tersebut, aparat mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp185 juta.
Berdasarkan surat penahanan, keempat kades yang baru ditahan dijerat Pasal 12 huruf a dan atau b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor terkait gratifikasi.
Sementara itu, Kejari Sidoarjo masih menyusun jadwal persidangan terhadap keempat tersangka. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk tindak lanjutnya,” kata Hadi.
Editor: Donald Karouw