get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Selasa, 03 Juni 2025 - 23:00:00 WIB
Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana
Mantan pejabat Pemkot Surabaya ditahan Kejati Jatim terkait kasus gratifikasi Rp3,6 miliar. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan pejabat Pemkot Surabaya berinisial GSP. Tersangka yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya itu ditahan atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan bahwa dana Rp3,6 miliar tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk. Hal itu dilakukan tersangka selama hampir tujuh tahun. 

“Meski tidak ditemukan kerugian negara, tersangka tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi," ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Dia mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah.

“Penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya,” katanya.

Dia mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim. Dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022.

“Dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku tidak dilakukan GSP,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Dalam perkara ini, GSP dijerat Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

GSP saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. “Tersangka telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024 ini. Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut