Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Partai Perindo: Polisi Harus Profesional
"Sehingga pihak kepolisian perlu untuk mendapatkan keterangan dari mereka," ujarnya.
Terakhir, Ike mendukung upaya penasihat hukum korban yang akan melaporkan Kanit Reskrim dan Eks Kapolsek Lakarsantri ke Propam Polrestabes Surabaya setelah memberikan keterangan bahwa Dini meninggal akibat sakit, bukan akibat terjadinya kekerasan.
Diketahui, GRT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wanita tewas di tempat hiburan malam, Jumat (6/10/2023). Dari hasil pra-rekontruksi dan rekaman CCTV, tersangka terbukti melakukan penganiayaan berupa tendangan dan pemukulan hingga luka di sekujur tubuh. Bahkan, korban dilindas kendaraan dikendarai pelaku hingga terseret hingga 5 meter.
Sementara dari hasil autopsi, korban DSA menderita luka di sekujur tubuhnya. Di antaranya kepala, perut, lengan akibat dilindas mobil hingga terseret.
"Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GRT dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
Editor: Ihya Ulumuddin