Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Partai Perindo: Polisi Harus Profesional
JAKARTA, iNews.id - Penganiayaan anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap kekasihnya Dian Sera Afrianti (DSA) hingga tewas mengundang keprihatinan Partai Perindo. Mereka pun berharap polisi bekerja profesional dalam mengusut kasus tersebut dan memberi keadilan bagi korban.
Harapan itu disampaikan juru bicara nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mengingat ayah pelaku GRT merupakan seorang anggota DPR RI. Dia khawatir yang bersangkutan melakukan intervensi hukum terhadap kasus tersebut, sehingga korban tidak mendapat keadilan.
"Pihak kepolisian wajib menjaga integritas untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum itu adil. Hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Ike kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Ike yang juga Caleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II ini menilai kasus tersebut sejatinya bukan merupakan kasus penganiayaan, melainkan mengarah ke pembunuhan. Pasalnya, pelaku sudah berkali-kali melakukan penganiayaan kepada korban, hingga puncaknya korban dilindas oleh mobil pelaku.
"Partai Perindo meminta kasus ini di usut hingga tuntas. Selain itu, pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, namun sudah menjurus kepada upaya pembunuhan. Sehingga pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Ike meminta pihak kepolisian untuk juga memeriksa petugas keamanan gedung tempat kejadian. Karena, berdasarkan keterangan sebelumnya, petugas keamanan berada di TKP pada saat pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.
"Sehingga pihak kepolisian perlu untuk mendapatkan keterangan dari mereka," ujarnya.
Terakhir, Ike mendukung upaya penasihat hukum korban yang akan melaporkan Kanit Reskrim dan Eks Kapolsek Lakarsantri ke Propam Polrestabes Surabaya setelah memberikan keterangan bahwa Dini meninggal akibat sakit, bukan akibat terjadinya kekerasan.
Diketahui, GRT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wanita tewas di tempat hiburan malam, Jumat (6/10/2023). Dari hasil pra-rekontruksi dan rekaman CCTV, tersangka terbukti melakukan penganiayaan berupa tendangan dan pemukulan hingga luka di sekujur tubuh. Bahkan, korban dilindas kendaraan dikendarai pelaku hingga terseret hingga 5 meter.
Sementara dari hasil autopsi, korban DSA menderita luka di sekujur tubuhnya. Di antaranya kepala, perut, lengan akibat dilindas mobil hingga terseret.
"Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GRT dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
Editor: Ihya Ulumuddin