Kalah Adu Balap Sepeda, 2 Pelaku Ini Keroyok Pelajar SMA di Surabaya hingga Kritis
Rabu, 02 Desember 2020 - 06:48:00 WIB
“Korban dipancing keluar rumah dan dibacok dari belakang. Lukanya cukup parah. Berdasarkan keterangan saksi dan cici-cici pelaku, akhirnya kami berhasil menangkap dua orang ini,” katanya.
Harry mengaku masih memburu pelaku lain, yakini S yang merupakan joki balap sepeda di pihak pelaku panganiayaan. S diduga ikut memprovokasi sekaligus mengeroyok korban.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal ini disangkakan atas kepemilikan celurit yang digunakan menganiaya korban.
Editor: Ihya Ulumuddin