get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Polisi Sidak Sejumlah SPBU di Jatim

Kades di Tuban Ditangkap Polisi gegara Bawa Sabu Pakai Ambulans Desa

Minggu, 03 April 2022 - 11:27:00 WIB
Kades di Tuban Ditangkap Polisi gegara Bawa Sabu Pakai Ambulans Desa
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat gelar perkara Kades di Tuban bawa sabu (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

Menurut pengakuan tersangka, dia memakai sabu sudah berkali-kali selama dua bulan alasannya karena memiliki permasalahan dengan keluarga. Dia pun menilai, penangkapannya ini merupakan jembakan dari orang.

"Saya ini dijebak bersama Y ada temannya lagi saya nggak kenal," katanya.

Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dikenakan pasal 114 ayat satu dan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara atau denda sepuluh miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut