Kades di Tuban Ditangkap Polisi gegara Bawa Sabu Pakai Ambulans Desa
TUBAN, iNews.id - Seorang kepala desa di Tuban, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban. Pria berinisial S (46) itu kedapatan membawa sabu dengan ambulans desa.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, satu buah pipet kaca, satu buah bonk atau alat hisap sabu, yang semuanya di masukkan ke dalam bungkus rokok.
Diketahui S merupakan Kepala Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo. Dia ditangkap petugas, saat kedapatan membawa sabu dengan menggunakan mobil ambulans desa dengan nomor polisi S 8306 EP di jalan Desa Tahulu.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan
dari hasil pemeriksaan tersangka S terbukti sudah mengisap sabu sejak siang. Sehingga barang bukti yang sudah diamankan hanya sebagian.
"Dia ini onkum kepala desa, kedapatan membawa sabu di dalam mobil ambulans desa," katanya, Minggu (3/4/2022).
Kepada petugas S mengaku mendapatkan sabu dari Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Dia menggunakan sabu itu bersama teman-temannya Y.
Menurut pengakuan tersangka, dia memakai sabu sudah berkali-kali selama dua bulan alasannya karena memiliki permasalahan dengan keluarga. Dia pun menilai, penangkapannya ini merupakan jembakan dari orang.
"Saya ini dijebak bersama Y ada temannya lagi saya nggak kenal," katanya.
Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dikenakan pasal 114 ayat satu dan pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara atau denda sepuluh miliar.
Editor: Nani Suherni