Kabur ke Banyuwangi, Pembuang Bayi di Gorong-Gorong Kutai Kartanegara Ditangkap
Minggu, 12 Desember 2021 - 21:45:00 WIB
"Motifnya yah tidak ingin bertanggung jawab kebingungan tidak ingin ketahuan, karena yang bersangkutan tersangka ini melahirkan sendirian tanpa ada bantuan oleh siapapun di kamar mandi rumahnya di Jonggon C," ucapnya.
Sementara itu pasangan YT, ayah dari bayi tersebut pihak kepolisian masih dalam Penyelidikan lebih lanjut. Untuk mepertanggung jawabkan perbuatan tersangka YT (18) dikenakan pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun.
Editor: Nani Suherni