get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Jenazah Sutarini Korban Mutilasi Suami Akan Dikremasi, Keluarga dari Bali Berdatangan

Rabu, 03 Januari 2024 - 12:09:00 WIB
Jenazah Sutarini Korban Mutilasi Suami Akan Dikremasi, Keluarga dari Bali Berdatangan
Jenazah Ni Made Sutarini (55) yang dibunuh dan dimutilasi suami di Kota Malang akan dikremasi. (Foto: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id - Jenazah Ni Made Sutarini (55) yang dibunuh dan dimutilasi suami James Loodewyk Tomatala (61) akhirnya diserahkan ke keluarga. Penyerahan jenazah di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang menjadi permintaan keluarga sebelum dilanjutkan dengan prosesi pemakaman secara adat. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, sebelum dimakamkan sesuai proses adat, rencananya jenazah akan dikremasi, Rabu (3/1/2024) hari ini.

"Sudah (diserahkan ke keluarga) untuk selanjutnya dilakukan prosesi pemakaman sesuai adat yang dianut," ujar Danang Yudanto saat dikonfirmasi Rabu (3/1/2024) pagi.

Rencana prosesi pemakaman dilanjutkan dengan kremasi sesuai agama Hindu. Informasi yang didapat, keluarga korban asal Banjar Banda, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali telah datang ke Kota Malang.

"Rencananya dilakukan kremasi dulu," kata Danang.

Sementara itu, Kanit IV Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah mengungkapkan, meski korban memeluk agama kristen, prosesi pemakaman nantinya akan dilakukan secara hindu. Sebab korban diketahui sudah berjanji bila berpisah dengan suaminya akan kembali masuk ke agama Hindu.

"Ikut Kristen karena suaminya, sudah mau nazar kalau pisah dia akan kembali ke agamanya sendiri. Kremasi masih belum, nanti dikabari," ucap Aji Lukman Syah.

Sebelumnya Ni Made Sutarini tewas dibunuh dan dimutilasi suaminya dalam rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023). Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi usai melakukan perbuatan keji tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338, subsider Pasal 340, subsider Pasal 44 ayat 3 Indang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut