MALANG, iNews.id - Jenazah Ni Made Sutarini (55) yang dibunuh dan dimutilasi suami James Loodewyk Tomatala (61) akhirnya diserahkan ke keluarga. Penyerahan jenazah di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang menjadi permintaan keluarga sebelum dilanjutkan dengan prosesi pemakaman secara adat.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, sebelum dimakamkan sesuai proses adat, rencananya jenazah akan dikremasi, Rabu (3/1/2024) hari ini.
Bikin Merinding, Suami Mutilasi Istri di Malang sempat Cuci Potongan Tubuh Korban Pakai Deterjen
"Sudah (diserahkan ke keluarga) untuk selanjutnya dilakukan prosesi pemakaman sesuai adat yang dianut," ujar Danang Yudanto saat dikonfirmasi Rabu (3/1/2024) pagi.
Rencana prosesi pemakaman dilanjutkan dengan kremasi sesuai agama Hindu. Informasi yang didapat, keluarga korban asal Banjar Banda, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali telah datang ke Kota Malang.
Bunuh dan Mutilasi Istri, Pria di Malang Mengaku Emosi seperti Dirasuki Setan
"Rencananya dilakukan kremasi dulu," kata Danang.
Sementara itu, Kanit IV Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah mengungkapkan, meski korban memeluk agama kristen, prosesi pemakaman nantinya akan dilakukan secara hindu. Sebab korban diketahui sudah berjanji bila berpisah dengan suaminya akan kembali masuk ke agama Hindu.
Ngeri, Suami Mutilasi Istri di Malang Sempat Tunjukkan Potongan Tubuh Korban ke Tetangga
"Ikut Kristen karena suaminya, sudah mau nazar kalau pisah dia akan kembali ke agamanya sendiri. Kremasi masih belum, nanti dikabari," ucap Aji Lukman Syah.
Sempat Kabur 6 Bulan, Istri Dimutilasi Suami di Malang Dituduh Selingkuh
Sebelumnya Ni Made Sutarini tewas dibunuh dan dimutilasi suaminya dalam rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (31/12/2023). Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi usai melakukan perbuatan keji tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 338, subsider Pasal 340, subsider Pasal 44 ayat 3 Indang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghentian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Polisi Periksa Kejiwaan Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Ini Hasilnya
Editor: Donald Karouw