get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

Jalani Pelimpahan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Segera Diadili atas Kasus Suap

Jumat, 14 April 2023 - 10:32:00 WIB
Jalani Pelimpahan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Segera Diadili atas Kasus Suap
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjalani pelimpahan tahap dua. Dia segera diadili atas kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Penahanan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (13/4/2023). Dia sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim.

Sahat berangkat dari Jakarta ke Surabaya bersama tiga penyidik KPK menumpang pesawat pada pukul 12.45 WIB. Pemindahan penahanan ini juga sekaligus pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut umum (JPU).

Dalam rombongan itu juga ada tersangka Rusdi, tenaga ahli terampil bidang pelayanan yang ikut membantu Sahat melakukan praktik suap dana hibah. Setibanya di Bandara Internasional Juanda, kedua orang ini dipisah.

Sahat dibawa menuju ke Rutan Kejati Jatim. Sedangkan Rusdi dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. 

"Persidangan akan dilakukan sekitar dua minggu ke depan," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto.

Sahat dan Rusdi selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.

Saat ini, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tengah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam dakwaan, JPU KPK menyebutkan Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa.

Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut