Jadi Tersangka, Ini Peran 6 Pejabat Pabrik Gula Kebonagung di Kasus Pekerja Tewas
MALANG, iNews.id - Enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung, menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Rabu (12/7/2023). Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pegawai tewas tercebur ke mesin penggilingan tebu.
"Kami agendakan hari Rabu ini (diperiksa), saya belum ngecek," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro.
Menurut Wahyu, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merintangi penyidikan kasus kecelakaan kerja tersebut.
"Perannya yang jelas terhadap enam tersangka lebih dominan ke yang merencanakan perintangan penyidikan," ujar Wahyu.
Keenamnya terancam melanggar Pasal 221 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Kini, pihaknya masih mendalami dugaan perintangan penyidikan dari pejabat pabrik gula di Jalan Raya Pakisaji, Kabupaten Malang, tersebut.
"Untuk pasal, pasal 221 ayat 1 huruf 2 KUHP dengan ancaman 9 bulan," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah menetapkan enam pejabat PG Kebonagung Malang atas dugaan perintangan penyelidikan kasus kecelakaan kerja. Mereka yakni HR, LAW, dan FR selaku kepala bagian.
Kemudian dua pejabat inisial H dan IM selaku kepala seksi, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala subseksi.
Editor: Rizky Agustian