Jadi Tersangka, Ini Peran 6 Pejabat Pabrik Gula Kebonagung di Kasus Pekerja Tewas
MALANG, iNews.id - Enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung, menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Rabu (12/7/2023). Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pegawai tewas tercebur ke mesin penggilingan tebu.
"Kami agendakan hari Rabu ini (diperiksa), saya belum ngecek," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro.
Menurut Wahyu, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merintangi penyidikan kasus kecelakaan kerja tersebut.
"Perannya yang jelas terhadap enam tersangka lebih dominan ke yang merencanakan perintangan penyidikan," ujar Wahyu.
Keenamnya terancam melanggar Pasal 221 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Kini, pihaknya masih mendalami dugaan perintangan penyidikan dari pejabat pabrik gula di Jalan Raya Pakisaji, Kabupaten Malang, tersebut.
"Untuk pasal, pasal 221 ayat 1 huruf 2 KUHP dengan ancaman 9 bulan," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah menetapkan enam pejabat PG Kebonagung Malang atas dugaan perintangan penyelidikan kasus kecelakaan kerja. Mereka yakni HR, LAW, dan FR selaku kepala bagian.
Kemudian dua pejabat inisial H dan IM selaku kepala seksi, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala subseksi.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pekerja bernama Muhammad Faruk (25) yang tewas usai tercebur ke mesin penggilingan tebu. Korban saat itu tengah beraktivitas seperti biasa di bagian mesin penggilingan atau mixer pada Senin (5/6/2023).
Tiba-tiba, dia terpeleset dan tercebur saat berjalan di antara mesin tersebut. Nahas, jaring pengaman mesin saat itu tak terpasang.
Akibat insiden itu, Faruk mengalami luka serius. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada Kepanjen hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pihak pabrik gula tak memberitahu pihak berwenang dan terkesan menutup-nutupi peristiwa nahas tersebut. Bahkan polisi sempat tak diperbolehkan masuk untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/6/2023).
Olah TKP baru bisa dilakukan pada Jumat (9/6/2023). Hasilnya, polisi menemukan adanya unsur kelalaian pada kejadian tersebut.
Editor: Rizky Agustian