get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan Masuk Penyelidikan, Polisi Periksa Saksi

Ini Alasan Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:37:00 WIB
Ini Alasan Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polda Jatim menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. (Foto: Antara)

“Ini adalah bagian dari proses hukum. Surat penangguhan penahanan sudah diajukan, namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim,” katanya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.  

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut