get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan Masuk Penyelidikan, Polisi Periksa Saksi

Ini Alasan Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:37:00 WIB
Ini Alasan Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polda Jatim menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id Polda Jatim menahan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Penahanan dilakukan setelah mereka diperiksa penyidik selama 10 jam, Senin (24/10/2022).

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

Mereka langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Jatim dengan menggunakan baju tahanan serta pengawalan ketat polisi. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. 

“Mereka telah menjalani pemeriksaan tambahan Senin pagi hingga malam,” katanya.

Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua, kata dia, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan.

Kuasa Hukum Direktur PT LIB Achmad Hadian Lukita, Amir Burhanudin mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim.

“Ini adalah bagian dari proses hukum. Surat penangguhan penahanan sudah diajukan, namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim,” katanya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.  

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut