Ini Alasan Polda Jatim Hentikan Kasus Bupati Bojonegoro terkait Pencemaran Nama Baik
SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.
Polda Jatim beralasan SP3 dikeluarkan karena berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan 9 saksi dan 3 saksi ahli tidak ditemukan unsur pidana.
Penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE. Dalam kasus tersebut, Budi Irawan melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah karena dianggap melakukan ujaran kebencian melalui chat di grup percakapan WhatsApp Group (WAG).
“Hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada, baik pelapor maupun yang dilaporkan.Pada perkara pencemaran nama baik itu tak ada unsur pidana. Dan penghentian penyidikan perkaranya bukan karena damai. Namun dari hasil pemeriksaan,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, Rabu (2/2/2022).
Zulham menambahkan, WAG yang dilaporkan Budi Irawan sebagai sarana pencemaran nama baik, menurutnya, bukan merupakan grup untuk umum. Sebab, WAG itu hanya untuk pejabat.
“Sehingga belum memenuhi unsur pencemaran nama baik, sesuai aturan dalam UU ITE. Memang ada (kata-kata menyindir), tapi itu bukan merupakan tindak pencemaran nama baik, sesuai SKB,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki