Imigrasi Tangkap 2 WNA di Bangkalan dan Sampang, Sudah Punya KTP Indonesia

MADURA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar. Mereka tidak mengantongi dokumen resmi alias ilegal.
Kedua WNA ini berinisial MHA asal Bangladesh dan MAH dari Myanmar. Saat diperiksa, masing-masing sudah memiliki KTP Indonesia.
"Kedua WNA yang kami tangkap ini tinggal di Bangkalan dan Sampang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Buhari, Jumat (29/9/2023)
Menurutnya, motif MAH menetap di Sampang untuk tinggal bersama istri yang asli Kabupaten Sampang. Sementara WNA asal Myanmar berinisial MHA menetap dengan berjualan canai di Pasar Patemon, Kabupaten Bangkalan.
Editor: Donald Karouw