Imigrasi Tangkap 2 WNA di Bangkalan dan Sampang, Sudah Punya KTP Indonesia
Sabtu, 30 September 2023 - 07:34:00 WIB

“MHA masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Indonesia yang diduga kuat telah dipalsukan. MHA menetap dan tinggal di Indonesia karena motif keamanan dan ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua WNA tersebut akan dideportasi dalam waktu dekat. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Donald Karouw