Hina Anggota Polantas di Facebook, Sopir Truk Ini Ditangkap Polisi
Senin, 09 November 2020 - 13:23:00 WIB
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 milyard rupiah sesuai pasal 45a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang ri nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Dia mengunggah di akun Facebooknya dengan akun Joko Umbaran Unyil, tersangkanya menjelek-jelekan anggota," kata Sumardi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo.
Editor: Nani Suherni