Hina Anggota Polantas di Facebook, Sopir Truk Ini Ditangkap Polisi
SIDOARJO, iNews.id - Seorang Sopir truk ditangkap polisi karena menulis status yang menghina polisi lalu lintas di Facebook. Pelaku atas nama Joko Ristiawan (32) warga Trimulyo, Genuk, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu mengaku khilaf.
Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi truk pengangkut ayam potong ini ditangkap tim buser Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah dilaporkan anggota patroli jalan raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim. Joko telah mengunggah status disertai gambar dan video yang memojokkan dan menghina polisi melalui media sosial facebook saat ditindak terkait pelanggarannya di jalan tol Surabaya-Gempol.
Meski mengaku khilaf dan tidak ada maksud lain dalam menulis status di Facebook, Joko dinilai melanggar undang-undang ITE. Sejumlah barang bukti terkait aksi kejahatan ITE diamankan polisi, di antaranya akun Facebook, handphone dan bukti surat tilang yang membuat tersangka kesal dan mengunggah status dan gambar video di Facebook.
"Khilaf, intinya isinya menjelek-jelekkan polisi lalu lintas ," kata tersangka Joko.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 milyard rupiah sesuai pasal 45a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang ri nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Dia mengunggah di akun Facebooknya dengan akun Joko Umbaran Unyil, tersangkanya menjelek-jelekan anggota," kata Sumardi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo.
Editor: Nani Suherni