Heboh Anggota Polres Pamekasan Ajak Teman Setubuhi Istri, Kuasa Hukum: Laporan Dicabut
SURABAYA, iNews.id - Korban kekerasan seksual MH (41) mencabut laporan atas suaminya Aiptu AR. Laporan itu sebelumnya dibuat gegara Aiptu AR mengajak teman sesama anggota polisi untuk menyetubuhinya.
Informasi yang dihimpun, laporan itu dicabut atas pertimbangan kondisi psikis anak mereka. Pasalnya, sejak mencuatnya kasus tersebut, anak mereka tidak masuk kuliah dan sekolah karena malu kepada teman-temannya.
Pencabutan laporan dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) itu dicabut pada Senin (9/1/2023) malam.
Kuasa hukum MH, Subaidi, mengatakan, MH kasihan dengan kedua anaknya yang masih duduk dibangku SMA dan ada yang kuliah.
Keduanya kerap mendapatkan pertanyaan dari temannya mengenai masalah yang dihadapi orang tuanya.
Pencabutan dumas ini, kata dia, juga didasari bahwa pihak keluarga pelapor sudah melakukan pertemuan dengan keluarga terlapor. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan. Disamping itu, anak mereka (MH dan Aiptu AR) malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan," kata kuasa hukum MH, Subaidi, Selasa (10/1/2023).
Editor: Ihya Ulumuddin