get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Disabilitas Dibunuh di Merauke, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual

Heboh Anggota Polres Pamekasan Ajak Teman Setubuhi Istri, Kuasa Hukum: Laporan Dicabut

Selasa, 10 Januari 2023 - 10:29:00 WIB
Heboh Anggota Polres Pamekasan Ajak Teman Setubuhi Istri, Kuasa Hukum: Laporan Dicabut
Korban kekerasan seksual mencabut laporan. (ilustrasi).

Dia menambahkan, kliennya juga sudah puas dengan proses yang ada saat ini. Apalagi akibat kasus tersebut, Aiptu AR sudah mendekam di tahanan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. "Cukup puas sudah memberikan sanksi sosial, yaitu terlapor ditahan di Mapolda Jatim," tandas Subaidi. 

Sebelumnya, MH melaporkan Aiptu AR atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H. 

H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.

Kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR, juga diduga sering mengonsumsi narkotika sebelum melakukan hubungan intim. Aiptu AR bahkan sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk meniduri istrinya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut