Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Putra Kiai Jombang atas Kasus Pencabulan Santriwati
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:08:00 WIB
Sementara itu Kasubdit Regnata Polda Jatim AKBP Indra mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Sebab, dengan begitu proses hukum terhadap tersangka bisa dilanjutkan.
"Atas keputusan hakim ini, maka kami meminta kepada tersangka untuk menyerahkan diri," katanya.
Imbauan ini disampaikan agar berkas segera dilimpahkan dan kasus bisa disidangkan. "Kalau tersangka tidak kooperatif maka akan kami lakukan upaya paksa," katanya.
Diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya. Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban melapor ke polisi.
Editor: Ihya Ulumuddin