Oknum Polisi Tersangka Dugaan Aborsi Bripda Randy Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim

SURABAYA, iNews.id - Oknum polisi tersangka kasus aborsi mahasiswi di Mojokerto, Bripda Randy Bagus (21), menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy Bagus.
Kasus aborsi ini terungkap setelah kekasih tersangka NW (23) warga Mojokerto bunuh diri di dekat makam ayahnya. Hasil penyelidikan polisi, NW aborsi dipicu karena hubungan asmaranya dengan tersangka kandas. Tak hanya itu, korban juga pernah melakukan aborsi atas perintah Bripda Randy.
"Betul hari ini digelar sidang kode etik (untuk Bripda Randy Bagus) di Polda Jatim. Semua pihak yang berkepentingan dihadirkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022).
Diketahui, Bripda Randy Bagus telag ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jatim. Bripda Randy dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin