get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Tolak Gugatan Class Action Warga Eks Lokalisasi Dolly

Senin, 03 September 2018 - 18:48:00 WIB
Hakim Tolak Gugatan Class Action Warga Eks Lokalisasi Dolly
Unjuk rasa warga eks Dolly beberapa waktu lalu. (Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.

"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Dwi Purnomo, Senin (3/9/2018).

Gugatan perdata yang diajukan warga eks lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar RpRp270 miliar ini tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan, tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002. "Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ujarnya.

Di samping itu, hakim juga menegaskan penggugat dapat mengajukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Jarak - Dolly. "Untuk penutupan Dolly dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," kata dia.

Atas penolakan tersebut Naen Suryono mewakili pihak penggugat akan mengajukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi.

"Kami akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi. Tidak mungkin kami melakukan gugatan TUN atas penutupan Jarak -Dolly, sebab batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui yakni 90 hari setelah Pemkot Surabaya melakukan penutupan Jarak - Dolly pada 2014 lalu," kata Naen.

Gugatan class action ke Pemkot Surabaya dan Satpol PP ini sebelumnya dilayangkan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) pascapenutupan eks lokalisasi Jarak-Dolly.

Warga menuntut agar Pemkot membayar ganti rugi Rp270 miliar kepada warga Jarak -Dolly sebab telah merampas hak ekonomi masyrakat yang kehilangan mata pencaharian atau penurunan penghasilan, tanpa ada persiapan dan konsep peralihan sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut