NGANJUK, iNews.id – Guru seharusnya mendidik dan mengajarkan ilmu kepada muridnya. Namun, oknum guru di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), ini malah memanfaatkan profesinya untuk mencabuli murid. Pelaku memerdayai korban yang masih siswi SD dengan beralasan mempraktikkan langsung ilmu biologi dan mengiming-imingi uang.
Saat ini, oknum guru honorer di SD Negeri di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk berinisial DW itu, telah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk. Guru cabul itu ditangkap setelah tiga siswi SD yang menjadi korbannya melapor ke polisi.

Oknum Guru PNS di Lamongan Cabuli 30 Siswi SD, Modus Ancam Beri Nilai Jelek
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat pemaparan kasus di Mapolres Nganjuk, Senin (15/7/2019) mengungkapkan, dari pemeriksaan, kasus pencabulan oleh tersangka DW telah terjadi sejak Desember 2018. Tersangka beraksi dengan meminta muridnya mengikuti les privat di rumahnya di Desa Baron, Kecamatan Baron. Sedikitnya ada 15 anak yang ikut pelajaran tambahan itu.
Pelaku memanfaatkan momen saat istrinya keluar dan kondisi rumah sepi. Pelaku memerdayai para siswanya dengan alasan ingin mengajarkan ilmu Biologi tidak hanya sebatas teori, tetapi juga praktik.

3 Oknum Guru SMP di Serang Cabuli 3 Siswinya Berkali-Kali usai Dicekoki Miras
“Jadi, pelaku memberikan pembelajaran Biologi secara nyata kepada murid-muridnya. Tersangka ini mencabuli murid-muridnya,” kata Kapolres Nganjuk.
Dari belasan siswa, pelaku mengaku empat orang di antaranya menjadi korban aksi biadabnya. Bahkan, beberapa korban dicabuli berulang kali. Tidak hanya dicabuli, satu dari empat korban diperkosa tersangka. Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp20.000. Dia meminta para korban tidak bercerita kepada orang tuanya masing-masing.
Kasus ini mulai terkuak ketika salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Sampai saat ini, polisi telah menerima laporan dari tiga korban berinisial TA, AP, dan NN. Sedangkan satu korban lagi enggan melapor karena malu.
Petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa baju dan celana korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina













