SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik Rp100.000, atau sebesar 5,5 persen. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama perwakilan pekerja, pengusaha hingga dewan pengupahan provinsi.
Atas kenaikan ini, maka UMP Jatim tahun sebesar Rp1.868.770. Pasalnya tahun ini UMP Jatim Rp1.768.770. Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh di bawah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di 9 daerah di Jatim.
Sempat Ditutup karena Balapan Truk, Wisata Pantai Cemara Tuban Kembali Dibuka
“Sembilan kabupaten ini UMK Rp1.913.321, yakni Kabupaten, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan,” kata Khofifah usai pengumuman penetapan UMP di Malang, Minggu (1/11/2020).
Atas pertimbangan itulah, KetKhofifah ingin UMP 2021 tetap naik, meskipun tidak signifikan. Pertimbangan Pemprov Jatim, sektor industri harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Sebab selama pandemi Covid-19 ada industri yang terdampak.
Update Covid-19 Jatim 1 November, Kasus Positif Bertambah 253 Orang, Tertinggi Ketiga di Indonesia
“Kedua, tuntutan para buruh saat unjuk rasa mereka mengajukan kenaikan Rp600 ribu. Ada hitungan kaitan dengan KHL yang mereka inginkan jadi pertimbangan,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
Editor: Ihya Ulumuddin