Gubernur Khofifah Minta Kacabdin Tertibkan Sekolah yang Masih Jual Seragam
"Saya bersama kepala dinas pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan, tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan akan mempermudah dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.
"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jatim," ujar Aries.
Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.
"Dindik Jatim melalui cabdin wilayah Jatim sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin