Gubernur Khofifah Minta Kacabdin Tertibkan Sekolah yang Masih Jual Seragam
SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta kepala cabang dinas pendidikan untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Hal itu disampaikan Khofifah menyusul moratorium penjualan seragam sekolah yang sudah dikeluarkan dinas pendidikan (dindik) Jatim.
"Silakan koperasi tetap beroperasi. Tetapi, untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah, sampai proses penataan selesai," kata Khofifah, Jumat (28/7/2023).
Pemprov Jatim, kata dia, juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.
"Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan. Koperasi sekolah wajib mengganti utuh," katanya.
Khofifah juga menyampaikan, para kacabdin dan kepala sekolah (kepsek) diberi batas waktu hingga terakhir, Jumat (28/7/2023) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. "Apabila kacabdin dan kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob," katanya.
Ketua umum PP Muslimat NU itu menjelaskan, koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah. Dia juga menyebutkan bahwa upaya tindakan tegas yang dilakukan bersama dindik Jatim ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.
"Saya bersama kepala dinas pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan, tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan akan mempermudah dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.
"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jatim," ujar Aries.
Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.
"Dindik Jatim melalui cabdin wilayah Jatim sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin